Eks Sekjen Kementan Benarkan DPR Terima THR dan Jam Rp100 Jutaan dari SYL

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jun 2024, 13:54
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat berbincang dengan pengacaranya, Jamaludin Kudubun di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat berbincang dengan pengacaranya, Jamaludin Kudubun di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono membenarkan bahwa pihak DPR RI menerima THR dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Oknum di DPR juga mendapat jam tangan seharga ratusan juta rupiah dari SYL, melalui mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Mulanya, jaksa penuntut umum dari KPK, Meyer Simanjuntak, menanyakan peran dari orang-orang kepercayaan SYL di Kementan. Salah satunya Hatta.

"Itu dalam hal apa Pak, Muhammad Hatta dia ini? Orang kepercayaan dalam hal apa ini?" tanya jaksa ke Kasdi di sidang kasus korupsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

"Yang saya pahami beliau ini diminta untuk kaitannya juga untuk hal-hal yang sifatnya politik. Misalnya dengan DPR," jawab Kasdi.

"Urusan DPR biasanya Pak Hatta," imbuhnya.

Jaksa pun menggali jawaban Kasdi lebih dalam.

"Apakah yang tadi, pemberian THR DPR itu melalui Pak Hatta?" tanya Meyer.

"Iya Pak Hatta itu termasuk," jawab Kasdi.

"Sebelum saya lanjutkan, yang ke DPR, Saksi pernah mendengar juga ada pemberian jam tangan tidak?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Kasdi.

"Itu melalui Pak Hatta juga?" tanya jaksa lagi.

"Melalui Pak Hatta," jawab Kasdi.

Jaksa Meyer lalu memastikan jam tangan mana yang diberikan SYL kepada oknum DPR RI itu. 

"Jam tangan yang mana yang saksi tahu?" tanya jaksa.

"Yang saya tahu adalah Breitling. Itu kebetulan eselon I ikut di Plaza Senayan waktu itu," jawab Kasdi.

"Baik, yang sudah ditunjukkan di sidang sebelumnya ya?" sahut Meyer.

"Betul," jawab Kasdi.

"Yang nilainya sekitar Rp107 juta," tanya jaksa memastikan.

"Itu betul," jawab Kasdi.

Sebelumnya, mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, mengaku mengantar jam tangan ke Ketua Komisi IV DPR RI Sudin atas perintah SYL. Jam seharga sekitar Rp100 juta itu, diberikan pada tahun 2021 dan diantar langsung oleh Panji ke rumah Sudin.

x|close