Siap-siap! NIK Jadi NPWP Mulai 1 Juli, Ini Sanksi Bagi yang Tak Patuh

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jun 2024, 14:00
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pemadanan Nik dan NPWP Pemadanan Nik dan NPWP (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Seiring tenggat waktu yang semakin dekat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Mulai 1 Juli 2024, NIK resmi menjadi NPWP bagi seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Bagi Anda yang belum melakukan pemadanan, bersiaplah dengan konsekuensinya!

DJP menegaskan bahwa Wajib Pajak yang tidak patuh akan kesulitan dalam mengakses berbagai layanan penting, seperti:

1. Pencairan dana pemerintah
2. Layanan ekspor dan impor
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
4. Pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
5. Layanan administrasi pemerintahan
6. Dan berbagai layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP

Baca Juga:

Kronologi Kisah Cinta Segitiga yang Tragis di Kota Jambi

Perlu diingat, Pemadanan NIK-NPWP hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP.

Bagi Wajib Pajak baru, pendaftaran NPWP akan langsung terdaftar dengan NIK.

Jangan tunggu sampai terlambat! Segera lakukan pemadanan NIK-NPWP dan nikmati kemudahan layanan perpajakan.

x|close