Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono membeberkan orang-orang kepercayaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan perannya di persidangan. Salah satunya ialah eks Staf Khusus SYL, Imam Mujahidin Fahmid.
Hal ini Kasdi ungkap, usai ia diminta jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Meyer Simanjuntak.
"Prof Imam bagaimana (perannya)?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Yang saya ingat itu Prof Imam itu lebih ke urusan SDM, artinya (mengurus promosi dan mutasi) jabatan dan lain sebagainya itu. Itu sebagian besar oleh Prof Imam," jawab Kasdi.
Jaksa pun kembali bertanya apakah ada setoran yang diberikan jajaran Kementan ke Imam untuk selanjutnya diserahkan ke SYL, apabila ingin menduduki posisi tertentu.
"Apakah juga itu ada kaitannya dengan juga mengkoordinir atau menerima pemberian-pemberian terkait SDM dan kepegawaian itu?" tanya Meyer.
"Saya tidak tahu pasti, yang saya dengar demikian," jawab Kasdi.
"Bagaimana yang saksi dengar?" sahut jaksa mendalami.
"Yang saya dengar adalah untuk menempati posisi itu ada, ada harus membayar, itu yang saya dengar," jawab Kasdi lagi.
Jaksa pun menegaskan bahwa urusan kepegawaian juga menjadi tanggung jawab Kasdi, bukan Cuma Imam.
"Saksi kan kesekjenan ya, mengurusi kepegawaian, SK segala macam kan melalui Saksi juga toh, bidangnya Saksi," kata Meyer.
"Betul," jawab Kasdi.
Jaksa KPK pun memastikan dari siapa Kasdi mendengar bahwa Imam mengumpulkan uang untuk SYL hasil dari promosi jabatan di lingkungan Kementan. Kasdi pun memberikan jawaban.
"Saya sering ketemu eselon I itu untuk saling bicara soal itu, itu yang saya pahami," jawab Kasdi.
"Melalui Prof Imam," ucap Meyer.
"Apakah Prof Imam menyampaikan kepada Saksi, bahwa uang-uang itu sudah ada dikumpulkan dan sebagainya?" tanya jaksa.
"Tidak, tidak menyampaikan kepada saya," jawab Kasdi.
"Hanya mendengar dari bawah tadi ya," timpal jaksa.
"Betul," jawab Kasdi.
Diketahui, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Pemerasan dilakukan dengan memerintahkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.