Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Serikat Pekerja Karyawan Garuda (Sekarga), Dwi Yulianta mengungkapkan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) diduga melanggar perjanjian kerja bersama (PKB).
Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024, Ia menyatakan bahwa Garuda dituduh melakukan pemotongan gaji karyawan tanpa persetujuan dari pihak terkait.
Pesawat Garuda Indonesia. Foto (Istimewa)
"Sekilas perkenalan, selain minta audiensi kami juga memohon perlindungan Komisi VI dari pengurus Sekarga terhadap laporan manajemen ke Polda terkait pencemaran nama baik atau fitnah di KUHP 310/311. Untuk bahan informasi, kami juga sudah mendapatkan support dari federasi BUMN kemudian juga dari nasional comitee congres (NCC) Indonesia dan kalau di internaional kami sudah didukung dari Internal Transport Federation. Mereka sudah mengirim surat ke Kemenaker terkait union busting tersebut," kata Dwi
Baca Juga: Ditemani Kopi Hambalang, Prabowo-Gibran Nyantai Akhir Pekan di Garudayaksa
"Dalam hal ini kami telah sampai pada tahap mediasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan," Sambung Dwi.
Kemudian, Novrey Kurniawan, Sekretaris Jenderal Sekarga, melanjutkan penjelasan yang disampaikan oleh Dwi dengan mengatakan bahwa situasi hubungan industrial di Garuda Indonesia saat ini tidak stabil.
Menurutnya, ketidakharmonisan ini dimulai dari seringnya manajemen melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja bersama (PKB).
Novrey menekankan bahwa PKB seharusnya merupakan hasil kesepakatan antara serikat pekerja yang mewakili karyawan dan manajemen Garuda Indonesia.
"Namun, dalam pelaksanaannya banyak terjadi pelanggaran," ungkapnya.