Muhadjir: Penjudi Online Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jun 2024, 16:09
Siti Ruqoyah
Penulis & Editor
Bagikan
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat menyampaikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat menyampaikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6/2024). ANTARA/Mentari Dwi Gayati. (ANTARA/Mentari Dwi Gayati.)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penjudi online bagian dari pelaku dan bisa kena hukuman penjara.

Kata dia, menurut KUHP pasal 303 itu menyatakan bahwa judi itu tindak pidana, begitu juga Undang-undang (UU) ITE Nomor 11 Tahun 2008 di pasal 27.

"Judi online itu pidana, dan termasuk pidana berat, bukan pidana ringan, karena hukumannya judi online itu enam tahun penjara, denda Rp1 miliar,” ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, seperti dikutip Antara, Rabu (19/6/2024).

Muhadjir menambahkan, UU ITE nomor 11 tahun 2008 Bab VII tentang Perbuatan yang dilarang, pada Pasal 27 ayat 2 berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Satgas Pemberantasan judi online

Muhadjir Effendy <b>(Antara)</b> Muhadjir Effendy (Antara)

Muhadjir menambahkan, Presiden Jokowi telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, di mana dirinya berkapasitas sebagai Wakil Ketua.

Halaman
x|close