Ntvnews.id, Jakarta - Langkah Bobby Nasution untuk maju dalam Pilgub Sumut 2024 semakin terbuka lebar. Partai Golkar telah resmi mengusung Wali Kota Medan tersebut untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur Sumatera Utara dalam Pilkada 2024 mendatang.
Pengusungan menantu Presiden Jokowi tersebut langsung disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto di Jakarta. Partai yang identik dengan warna kuning tersebut juga telah resmi menyerahkan surat dukungan kepada Bobby.
Bobby Nasution juga mengumumkan dukungan Partai Golkar untuk dirinya tersebut di akun Instagram pribadinya @bobbynasution. Ia mengunggah foto penyerahan surat tugas sampai foto perbincangan dengan petinggi Partai Golkar tersebut di Jakarta.
Bobby Nasution dan Airlangga Hartarto (Instagram)
"Alhamdulillah, saya telah diberikan surat tugas oleh Partai Golkar untuk maju sebagai bakal calon Gubernur Sumatera Utara. Diberikan langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bapak @airlanggahartarto_official dan Ketua Umum DPD Golkar Sumut, Bapak @musa_rajekshah," tulis Bobby Nasution yang dilansir pada Kamis, 20 Juni 2024.
Suami dari Kahiyang Ayu tersebut mengaku bahwa dirinya mendapatkan rekomendasi dari Golkar tersebut menjadi amanah bagi dirinya dan partainya, Gerindra. Amanah tersebut dalam rangka mewujudkan harapan masyarakat dan Golkar untuk memajukan Sumut.
"Surat penugasan ini merupakan amanah dan tanggungjawab bagi saya pribadi dan Partai Gerindra untuk mewujudkan harapan masyarakat dan Partai Golkar dalam memajukan Sumatera Utara," imbuhnya.
Bobby Nasution dan Airlangga Hartarto (Instagram)
Diketahui, sampai saat ini Bobby Nasution sendiri akan maju sebagai calon Gubernur Sumatera Utara dengan mengantongi dukungan dari beberapa partai. Partai yang telah resmi mengusung Bobby adalah Gerindra, PAN, Demokrat, dan Golkar.
Sementara itu, menurut Pasal 40 Ayat (1) Undang-undang UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bacalon kepala daerah diusung oleh partai politik dengan memiliki minimal 20 persen jumlah kursi di DPRD.
Sedangkan jumlah kursi DPRD Sumut saat ini mencapai 100 kursi, sehingga untuk mengusung bacalon Gubsu dibutuhkan minimal 20 kursi. Partai Golkar sendiri memiliki 22 kursi di DPRD Sumut dari Pileg 2024, sehingga dengan dukungan Golkar saja, Bobby bisa maju.