80 Ribu Anak Indonesia di Bawah Usia 10 Tahun Terdeteksi Main Judi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jun 2024, 10:57
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (Instagram @agusyudhoyono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengungkap beberapa hal soal pemain judi online (judol) di Indonesia.

Dikatakan olehnya, jika dua persen dari total pemain judol di Indonesia ternyata anak-anak dibawah 10 tahun. Dua persen tersebut sekitar 80.000 anak-anak.

"Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 19 Juni 2024.

Hadi kemudian mengatakan, ada 11 persen pemain judi online di rentang usia 10-20 tahun. Jumlah itu kurang lebih 440 ribu orang. Sedangkan, 13 persen tercatat adalah mereka yang berusia 21-30 tahun dengan jumlah 520 ribu.

Hadi Tjahjanto <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Hadi Tjahjanto (NTVNews.id/ Adiansyah)

Dalam hal ini, masyarakat paling banyak yang terdeteksi seagai pemain judi online ialah masyarakat usia 30-50 tahun, sebesar 40 persen atau berjumlah 1.640.000.

Sisanya ialah 34 persen atau 1.350.000 orang merupakan mereka yang berusia di atas 50 tahun.

Baca Juga: 

Menkopolhukam Bongkar Modus Baru Judi Online: Bandar Datang ke Kampung-kampung Dibuatkan Rekening Online

Janji Hadi Tjahjanto: Minggu Depan Tren Judi Online Sudah Turun

Di sisi lain, Hadi Tjahjanto yang juga sebagai Ketua Satgas pemberantasan judi online menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menjalankan tiga operasi yang diharapkan bisa menekan kasus judol.

Tugas pertama, kata Hadi Satgas akan menindak rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online sesuai hasil analisis PPATK.

Hal tersebut diawali dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari dan dilanjutkan penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Hadi Thajanto <b>(NTVNews.Id/ Adiansyah)</b> Hadi Thajanto (NTVNews.Id/ Adiansyah)

Lalu Pengadilan Negeri bakal mengumumkan rekening terblokir tersebut selama 30 hari. Jika tak ada pihak yang mengajukan permohonan atau keberatan, maka aset dapat disita oleh negara.

“Hal ini tentunya kita lakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, baik hukum acara pidana maupun Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2013,” kata Hadi.

Tugas kedua, Satgas akan menindak para pelaku jual beli rekening yang digunakan untuk judi online.

Hadi menjelaskan, modus saat ini adalah pelaku mendatangi kampung-kampung, mendekati masyarakat untuk membuka rekening secara online.

Tugas ketiga, Satgas bakal menindak gim online yang terafiliasi dengan judi online.

“Nantinya akan kita screening melalui virtual account top up yang digunakan untuk judi online,” kata Menkopolhukam.

x|close