Ntvnews.id, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bakal berlaku di sejumlah negara di Asia Tenggara. Ini berlaku mulai 1 Juni 2025 mendatang.
"Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM Internasional," tulis akun TMC Polda Metro Jaya, Kamis (20/6/2024).
SIM RI antara lain berlaku di negara Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia.
Sementara, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, penerapan aturan tersebut juga selaras dengan rencana nomor SIM yang akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Hal tersebut juga akan berlaku pada 1 Juni 2025 mendatang.
"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP," ujar Yusri Yunus.