Polisi Main Judi Online, Siap-siap Disanksi Begini oleh Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jun 2024, 13:34
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Judi Online Ilustrasi Judi Online (FreePik)

Ntvnews.id, Jakarta - Polri bakal menindak tegas seluruh anggotanya tanpa terkecuali, yang terlibat atau kedapatan bermain judi online (judol). Tindakan diambil secara etik maupun pidana.

"Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Trunoyudo memastikan, Polri berkomitmen memberantas judi online. Selain penindakan, Polri telah melakukan berbagai upaya pencegahan agar tidak ada personel yang terjerat judi online.

"Divisi Propam Polri sudah memberikan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran ataupun dari kami lembar penerangan satuan kita berikan. Bahwa terkait aturan-aturan kode etik, larangan dan kemudian menjadi komitmen dan menjadi konsekuensi bagi pelanggarnya tentu ini menjadi bagian preemtif dan preventif secara internal," papar dia.

Pencegahan itu, kata Trunoyudo juga sejalan dengan komitmen dalam penindakan secara hukum. Menurutnya, sepanjang tahun 2023 sampai April 2024, ada sebanyak 1.988 kasus dengan jumlah tersangkanya mencapai 3.145 orang.

Atas itu, kata dia dibentuknya Satgas Judi Online, dengan melibatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online akan lebih mengefektifkan proses penindakan hulu.

"Langkah-langkah juga yang dilakukan tentu kolaboratif ya, dalam proses ini sebagai ketua harian penegakan hukum, tentu Bapak Kapolri pada ranah penegakan hukum," kata dia.

Halaman
x|close