Ntvnews.id, Pekanbaru - Seorang sopir berinisial R (35) tega membunuh majikannya di Perumahan Mandala Jalan Bunga Inem Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, Riau.
Diketahui, majikannya tersebut berinisial S (68), merupakan seorang pensiunan PTPN V Pekanbaru.
Melansir pernyataan dari unggahan akun Instagram @pkucity Kamis, 20 Juni 2024, setelah ditemukannya mayat S, Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kompol Bery Juana langsung melakukan penyelidikan.
Selang dua minggu kemudian, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku R di Banyuwangi, Jawa Timur.
Pelaku pembunuhan majikan (Instagram @pkucity)
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Hengky Poerwanto mengatakan, R membunuh S dengan cara memukul bagian belakang kepala menggunakan asbak rokok, terbuat dari kristal kaca sebanyak dua kali yang saat itu korban sedang makan.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Bayi Terdampar di Pinggir Pantai di Sulawesi Tengah
Seusai membunuh, R kabur dengan membawa harta benda seperti mobil. R juga melakukan penarikan uang Rp 104 juta di rekening milik S.
“Pelaku ini baru bekerja empat bulan sebagai sopir pribadi korban," kata Hengky dikutip dari Instagram @pkucity Kamis, 20 Juni 2024.
"Motif pembunuhan ini didasari oleh keinginan pelaku untuk menguasai harta benda korban,” terangnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku R disangkakan dengan pasal 340 KUHPidana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.