DPR Sebut Ada Pegawai Kominfo yang Jadi Beking Situs Judi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jun 2024, 13:47
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Santoso, memberikan apresiasi terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pada akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, keberadaan Satgas ini menegaskan bahwa judi online merupakan kejahatan yang perlu diatasi bersama-sama.

"Satgas itu menandakan bahwa judol memang musuh rakyat dan kerusakannya dapat melebihi bahaya penyalahgunaan narkoba, yang sampai saat ini belum bisa diberantas oleh aparat penegak hukum kita," kata Santoso kepada wartawan. 

Santoso Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat <b>(Istimewa)</b> Santoso Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat (Istimewa)

Santoso menekankan bahwa sejak dahulu, judi telah dianggap sebagai masalah sosial yang harus dilawan. Dengan kemajuan teknologi informasi saat ini, banyak pihak tidak bertanggung jawab atau bandar judi yang memanfaatkannya untuk menyediakan permainan judi secara daring, yang dikenal sebagai judi online (judol).

Baca Juga: 80 Ribu Anak Indonesia di Bawah Usia 10 Tahun Terdeteksi Main Judi Online

Santoso bahkan mengungkapkan bahwa ada individu-individu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mendukung situs-situs judi online. Dia menyoroti fakta bahwa judi online melibatkan jaringan yang menyeberang negara-negara. 

"Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa ada rumor jika ada oknum pegawai Kominfo yang turut bermain melindungi situs-situs judol itu," ujarnya.

Santoso juga mengakui bahwa meningkatnya pelanggaran hukum oleh masyarakat dalam suatu negara tidak terjadi begitu saja.

"Karena judol menggunakan IT dan lintas negara maka keterlibatan lembaga lain sangat perlu dilibatkan seperti BIN, Kejaksaan, Badan Cyber dan Sandi Negara," ujarnya.

Baca Juga: Menkopolhukam Bongkar Modus Baru Judi Online: Bandar Datang ke Kampung-kampung Dibuatkan Rekening Online

Menurutnya, tingginya angka kejahatan konvensional dalam suatu negara bisa menjadi indikasi bahwa banyak oknum dari aparat penegak hukum yang terlibat dalam melindungi pelaku kejahatan.

Oleh karena itu, tidak mengherankan bahwa berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah uang yang beredar dari tahun 2017 hingga kuartal I tahun 2024 mencapai sekitar Rp 500 triliun.

Pada kuartal I tahun 2024 saja, jumlahnya mencapai Rp 167,68 miliar dengan 3.935 rekening yang telah diblokir.

 

x|close