Eks Sestama-Kader PDIP Kembali Dicekal ke Luar Negeri, Terkait Korupsi Truk Basarnas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jun 2024, 14:18
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah dan menangkal (cekal) tiga orang ke luar negeri perihal dugaan korupsi pengadaan truk di Badan SAR Nasional (Basarnas). Salah satu yang dicegah ialah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke, yang kini merupakan Kepala Baguna PDIP.

"Pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 782 Tahun 2024 tentang Larangan Berpergian ke Luar Negeri," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis (20/6/2024).

Di samping Max, dua orang yang dicegah adalah Anjar Sulistiyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan swasta bernama William Delima Mandiri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Hal itu diambil, guna mempermudah penyidikan KPK.

"(Pencegahan) Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara c.q Badan SAR Nasional terkait dengan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya," paparnya.

Sebelumnya, KPK menyidik dugaan korupsi pengadaan truk di Basarnas pada tahun 2014. Dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar.

Pada 2023 lalu, KPK telah minta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang ke luar negeri yaitu mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke; PPK Basarnas Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, juga untuk mempermudah penyidikan.

Halaman
x|close