Ikut Korupsi BTS, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jun 2024, 15:33
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi. (Antara) Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara dalam kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Selain itu, Qosasi juga dihukum denda Rp250 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achsanul Qosasi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim Fahzal Henri saat membacakan amar putusan, Kamis (20/6/2024).

Hal yang memberatkan Qosasi, sebagai penyelenggara negara, ia tidak melaksanakan amanat tentang penyelenggara negara yang bebas KKN.

Sementara hal meringankan, ia berlaku sopan dan tidak mempersulit, tidak pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang yang diperoleh secara tidak sah.

Atas vonis tersebut, pihak Qosasi menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum pun turut menyatakan pikir-pikir.

Adapun vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa sebelumnya menuntut Qosasi dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Qosasi telah terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur

Uang Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama itu juga diproses hukum oleh Kejaksaan Agung.

x|close