Ntvnews.id, Jakarta - Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait penerimaan uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar. Uang diterima terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim menjelaskan, vonis ringan itu dijatuhkan lantaran Achsanul telah mengembalikan duit Rp 40 miliar yang diterimanya.
"Jadi 2,5 tahun itu kenapa demikian? Karena uang yang sudah Saudara terima Rp 40 miliar itu sudah dikembalikan pada tahap penyidikan. Itulah pertimbangannya," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024).
"Kemudian, Saudara menyesal di persidangan ini, itu pertimbangan majelis hakim," imbuhnya.
Hakim pun menanyakan sikap Achsanul serta jaksa penuntut umum atas vonis tersebut. Keduanya memutuskan pikir-pikir.
"Pak Achsanul Qosasi, Saudara pikir-pikir boleh, menyatakan banding boleh, terima dengan baik boleh. Silakan, mana?" tanya hakim.
"Berpikir-pikir," jawab Achsanul Qosasi.
"Penuntut umum?" tanya hakim.
"Izin, Yang Mulia, penuntut umum pikir-pikir, Yang Mulia," jawab jaksa.
Sementara dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menyebutkan terdakwa Achsanul sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara hal yang meringankan, ia berperilaku sopan dalam persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Achsanul dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.