DPR Minta Satgas untuk Tidak Ragu Babat Habis Judi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jun 2024, 17:05
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung DPR RI Gedung DPR RI (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Adang Daradjatun, anggota Komisi III DPR RI, mengajak Satgas Pemberantasan Judi Online untuk bersikap tegas dalam menangani kasus-kasus judi online. Menurutnya, tindakan ini didasarkan pada keberadaan dasar hukum yang telah diatur dalam undang-undang.

"Itu dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang baru itu diatur. Jelas tidak ada keragu-raguan lagi," kata Adang, dilansir dari RRI, Kamis, 20 Juni 2024.

Baginya, praktik perjudian adalah kejahatan yang harus dihilangkan, terutama mengingat dia melihat Satgas Pemberantasan Judi Online telah beroperasi dengan efektif.

Adang Daradjatun <b>(Istimewa)</b> Adang Daradjatun (Istimewa)  

"Ini kita apresiasi," kata Adang yang mantan Wakapolri ini. Meski demikian, menurut Adang, pihaknya mendorong untuk mengungkap timbulnya judi online ini.

Baca Juga: Duh! Kasus Perceraian di Cianjur Melonjak Gegara Judi Online, Apa Aksi Pemerintah?

Salah satu faktornya adalah karena mudahnya akses internet bagi masyarakat. Dia menyatakan, "Kementerian Komunikasi dan Informatika harus hadir untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap situs-situs online, dan masyarakat juga harus menyadari bahaya dari judi online."

Adang mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap remeh judi online, meskipun masalah ekonomi sering menjadi alasan mereka terlibat dalam aktivitas tersebut.

Halaman
x|close