Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan seorang taruna tingkat dua di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) dengan inisial TRS sebagai tersangka dalam kasus kematian taruna yang bernama Putu Satria Ananta Rustika alias PSAR (19 tahun).
Dugaan adalah bahwa korban meninggal setelah mengalami penyerangan oleh tersangka, yang merupakan seniornya, di dalam fasilitas toilet kampus.
“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu TRS meninggal dunia," tegas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada awak media di Jakarta.
STIP Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (Istimewas)
Menurut Gidion, penetapan tersangka terjadi setelah tim penyidik melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, memeriksa total 36 saksi dari berbagai pihak termasuk pengasuh, taruna, staf kampus, dokter kampus, dan ahli.
Setelah itu, tim penyidik menyelenggarakan rapat untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berakibat fatal tersebut.
"Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini," ujar Gidion.
Sementara alasan tersangka melakukan kejahatan adalah karena merupakan bagian dari tradisi di mana taruna senior menindas taruna junior yang melakukan kesalahan. Namun, dalam kasus ini, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka TRS mengakibatkan kematian korban.
Senior STIP yang Jadi Tersangka Penganiayaan (Istimewa)
"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," ungkap Gidion.
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TRS dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun hukuman yang bakal diterima tersangka adalah ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," sambungnya.