Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman yang sangat ringan buat anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi. Dia divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta.
Achsanul divonis penjara setelah terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Fahzal menyebut vonis yang lebih ringan tersebut utamanya lantaran Achsanul berlaku sopan dalam persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar dalam tahap penyidikan.
"Achsanul juga telah merasa menyesal dan mengaku bersalah, jadi ini pertimbangan kemanusiaan," ucap dia.
Pertimbangan hakim
Sidang pembacaan replik atau tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan Achsanul Qosasi di Peng (dok.Antara)
Sementara itu, kata dia, terdapat pula hal yang memberatkan vonis, yakni Achsanul sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan demikian, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Achsanul dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Achsanul tetap dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Achsanul terbukti menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.
Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.
Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo agar mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.