Pencabutan BAP Liga Akbar, Apa Dampaknya Terhadap Status Tersangka Pegi Setiawan?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jun 2024, 10:10
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Kuasa hukum Liga Akbar, Bana saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (21/6/2024). Kuasa hukum Liga Akbar, Bana saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (21/6/2024).

Ntvnews.id, Jakarta - Saksi kunci, Liga Akbar, mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina), dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky), di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada 2016.

Liga Akbar diketahui menuliskan BAP yang menjadi acuan penyidik menangkap para pelaku. Liga Akbar juga menjadi saksi dalam persidangan.

Dia mencabut laporan karena merasa tertekan saat menulis BAP, delapan tahun silam. Liga Akbar mengaku jika BAP yang dijadikan bahan dalam persidangan kasus Vina Cirebon merupakan rekayasa penyidik.

Diketahui, polisi telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Dia ditangkap di Kopo, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024). Pegi disebut sebagai otak kejadian pengeroyokan yang berujung meninggalnya Vina dan Eky.

Kuasa hukum Liga Akbar, Bana mengatakan, untuk penetapan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yakni paling sedikit 2 jenis alat bukti.

"Kalau untuk penetapan tersangka otomatis harusnya Kepolisian sudah memiliki dua alat bukti cukup," ujar Bana saat menjadi narasumber dalam program NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (21/6/2024).

Halaman
x|close