Kombes Nicolas Ary Kasih Kabar Terbaru Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental di Pati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jun 2024, 13:26
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Bos rental mobil asal Jakarta, Burhanudin Bos rental mobil asal Jakarta, Burhanudin (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) masih mendalami kasus dugaan penggelapan mobil Burhanis (52), bos rental asal Jakarta yang tewas dikeroyok di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Total empat orang telah diperiksa.

"Yang sudah diambil keterangannya sebanyak 4 orang," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (21/6/2024).

Dari empat orang yang diperiksa, termasuk AG yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Polresta Pati terkait kasus pengeroyokan korban. Pemeriksaan dilakukan lantaran mobil Honda Mobilio milik Burhanis yang diduga digelapkan ada di rumah AG.

"Ada salah satu tersangka di Polresta Pati yang telah diambil keterangannya sebagai saksi karena yang bersangkutan adalah pemegang terakhir kendaraan tersebut," kata dia.

Walau begitu, pihak kepolisian masih mendalami bagaimana mobil yang disewa pria RP di Jakarta Timur tersebut bisa sampai ke tangan AG.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly <b>(ANTARA)</b> Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly (ANTARA)

Sebelumnya, Burhanis dan tiga orang rekannya bertolak ke Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6/2024) karena mendapat informasi keberadaan mobil miliknya yang digelapkan dari pelacakan GPS.

Setibanya di lokasi Burhanis mendapati mobil miliknya tersebut dan hendak mengambil kembali kendaraan, namun dia dan tiga rekannya justru dituduh maling dan dikeroyok oleh warga.

Akibat kejadian itu Burhanis meninggal dunia, sementara tiga rekannya yakni SH, KB, dan AS mengalami luka hingga harus menjalani perawatan lebih lanjut di RSUD Soewondo Pati.

Hingga kini 10 orang ditetapkan tersangka atas pengeroyokan bos rental. Antara lain M (37), EN (51), BC (37) dan AG (34). Lalu, S (35), AK (48), SA (60), SUN (63), NS (29), dan SU (39).

Halaman
x|close