Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan(Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, jika Satgas akan melakukan tiga langkah untuk berantas judi online.
Dikatakan oleh Hadi, langkah pertama yang akan dilakukan yakni akan menindak rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online sesuai hasil analisis PPATK.
Hal tersebut diawali dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari yang kemudian dilanjut dengan penyidikan Bareskrim Polri.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (Instagram @agusyudhoyono)
Kemudian Pengadilan Negeri bakal mengumumkan rekening terblokir tersebut selama 30 hari. Jika tak ada pihak yang mengajukan permohonan atau keberatan, maka aset tersebut bisa disita oleh negara.
Baca Juga: 80 Ribu Anak Indonesia di Bawah Usia 10 Tahun Terdeteksi Main Judi Online
“Hal ini tentunya kita lakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, baik hukum acara pidana maupun Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2013,” kata Hadi saat konferensi Pers Rakor Satgas Pemberantasan Judi Daring di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.
Tugas kedua, Satgas akan menindak para pelaku jual beli rekening yang digunakan untuk judi online.