Ntvnews.id, Depok - Seorang pria berinisial SH (30) diringkus polisi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tugu, Cimanggis, Kota Depok. SH diketahui sebagai peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis.
Penangkapan ini diungkapkan melalui unggahan akun media sosial Instagram @depok.update, pada Jumat, (21/6/2024).
Menurut Kapolres Metro Depok Kombes (pol) Arya Perdana, SH belajar meracik tembakau sintetis secara otodidak melalui salah satu akun media sosial. SH kemudian menjual hasil racikannya tersebut kepada para pembelinya.
Lihat postingan ini di Instagram
"Setelah nanti dibuat semacam tembakau sintetis, baru itu dijual di tempat-tempat tertentu," jelas Arya, seperti dikutip dari @depok.update.
Baca Juga:
Pulang Kampung Berujung Maut, Seorang Ayah Tewas di Tangan Anaknya Sendiri
SH kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.