Ntvnews.id, Yogyakarta - Kasus pembunuhan tragis yang menggemparkan warga Kabupaten Bantul akhirnya terungkap. IRS alias Jepon (24), pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial TY (54), yang ditemukan tewas dengan mulut tersumpal tisu di kamar kosnya di Mancingan, Kelurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, telah ditangkap di Polres Bantul.
Kabar ini diketahui melalui unggahan akun media sosial Instagram @polresbantuldiy, pada Jumat, (21/6/2024).
Peristiwa naas ini terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024. Jepon menjelaskan bahwa awalnya ia mengunjungi TY untuk mendapatkan layanan pijat dengan tarif yang dipatok korban sebesar Rp 120 ribu. Setelah menawar, mereka sepakat dengan harga tersebut dan menuju ke kos korban.
Usai memijat Jepon, korban tertidur. Melihat kesempatan tersebut, Jepon nekat mencuri ponsel dan uang sebesar Rp 150 ribu yang terselip di antara casing dan ponsel korban.
Namun, aksi pencurian tersebut tidak berjalan mulus. Korban terbangun saat Jepon belum selesai mengambil barang-barang berharga. Panik karena ketahuan, Jepon mengambil langkah drastis dengan membunuh TY, dan akhirnya meregang nyawa.
Lihat postingan ini di Instagram
Menurut Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi, Jepon ditangkap pada 1 Juni 2024 di Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, oleh anggota Ditreskrimum Polda DIY bersama Polres Bantul dan Polsek Kretek. Bayu menjelaskan kronologi kejadian, di mana korban yang terbangun dan kaget melihat Jepon hendak mencuri ponselnya berteriak sehingga membuat Jepon panik.
"Korban disekap dengan bantal, ditindih di perut, dan dicekik lehernya. Beberapa tisu disumpalkan ke mulut korban, kemudian membekap wajahnya dengan bantal hingga korban tak bergerak," kata Bayu, seperti dikutip dari @polresbantuldiy.
Baca Juga:
Peracik dan Pengedar Tembakau Sintetis di Depok Ditangkap Polisi!
Tindakan brutal tersebut membuat TY kehilangan nyawa. Jepon kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia disangkakan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian yang didahului atau diikuti kekerasan yang menyebabkan matinya seseorang. "Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Bayu.