Ntvnews.id, Jakarta - Sindikat peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat (Jakbar), dibongkar polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjual uang palsu dengan muslihat memasang seperempat harga dari nominalnya. Uang palsu Rp20 miliar dijual pelaku Rp5 miliar.
"Uang itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4. Artinya, jika membuat Rp20 miliar uang palsu, dia akan mendapatkan Rp 5 miliar dari pemesan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/6/2024).
Nantinya uang palsu tersebut diedarkan secara manual. Tapi, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan karena para pelaku ditangkap polisi.
"Pemesan ini infonya (memesan uang palsu) untuk diedarkan secara manual," kata dia.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terkait peredaran uang palsu. Masyarakat diminta melapor polisi apabila mendapati adanya uang yang dicurigai palsu.
"Periksa dengan teliti uang yang diterima. Periksa apakah ada tanda-tanda keaslian uang seperti gambar, angka, dan tulisan yang tajam dan jelas. Uang asli juga memiliki tanda keamanan, seperti benang pengaman, tinta berubah warna, atau cetakan bertekstur," kata dia.
"Gunakan alat bantu pengecekan uang palsu. Saat ini sudah banyak tersedia alat bantu untuk memeriksa keaslian uang seperti pensil uang, detektor uang palsu, atau aplikasi di smartphone," sambungnya.
Adapun kasus ini diungkap petugas Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (15/6/2024). Mulanya, sebanyak tiga orang tersangka ditangkap karena membuat, mengedarkan, dan menguasai uang palsu. Ketiga tersangka berinisial M, YA, dan FF.
"Saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, kemudian yang ketiga saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," ujar Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2024).
Polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar senilai Rp22 miliar. Polisi juga menyita alat pencetak, penghitung, dan pemotong uang, serta tinta warna-warni pencetak uang.
Hasil pengembangan, polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut, yaitu berinisial F. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Polisi masih memburu empat buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Empat pelaku yang masih diburu ialah U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan I sebagai operator mesin cetak. Sedangkan dua buron lainnya ialah pria P dan A yang merupakan pembeli uang palsu.