Komjen Wahyu Widada Bongkar Modus Baru Bayar Judi Online, Lewat Kripto dan Money Changer.

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jun 2024, 16:51
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (Instagram @wahyuwidada)

Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring Polri membongkar jaringan pelaku judi online. Ada tiga situs judi berhasil diungkap selama Mei dan Juni.

Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada menjelaskan, sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam tiga pengungkapan tersebut. 

"Melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, ada sembilan orang tersangka ditangkap. Lalu pada situs W88, sebanyak tujuh orang tersangka ditangkap. Sementara pada situs Liga Ciputra sebanyak dua tersangka diamankan.

"Praktek perjudian online di website Liga Ciputra pada 11 Juni 2024 oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap dua orang tersangka," kata dia.

Polri bongkar tindak pidana judi online. Polri bongkar tindak pidana judi online.

Wahyu menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku terkait ketiga situs judi online ini hampir sama. Para pelaku, kata dia melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif. Mereka ikut membuat sistem pembayaran judi online.

"Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," kata dia.

Bukan cuma itu, dia mengatakan para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri. Bahkan, lanjutnya, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.

Halaman
x|close