Daftar 9 Nama Pansel Calon Anggota Kompolnas, Ada Irwasum Polri hingga Pemred Media

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jun 2024, 16:36
Siti Ruqoyah
Penulis & Editor
Bagikan
Hadi Tjahjanto Hadi Tjahjanto (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Jokowi menunjuk sembilan tokoh panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024–2028. Sembilan orang tersebut dipilih dari beberapa latar belakang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto
mengatakan terhitung pada hari ini, panitia seleksi sudah mulai bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pansel bertanggung jawab kepada Presiden RI dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui Menko Polhukam,” kata Hadi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Eks Panglima TNI ini merinci sembilan nama panitia seleksi itu, di antaranya Penasihat Ahli Kapolri Hermawan Sulistyo yang bertugas sebagai ketua merangkap anggota, kemudian Irwasum Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku wakil ketua merangkap anggota, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih selaku sekretaris merangkap anggota.

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam RI sebagai anggota, Irjen Pol. (Purn.) Carlo Brix Tewu sebagai anggota, Irjen Pol. (Purn.) Bekto Suprapto sebagai anggota, Edi Saputra Hasibuan sebagai anggota, Nur Kholis sebagai anggota, dan terakhir Pemred Detik.com Alfito Deannova Ginting sebagai anggota.

Sejauh ini, belum ada pejabat definitif yang mengisi posisi Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam RI, tetapi saat ini jabatan itu diisi oleh pelaksana tugas (Plt.) Puja Laksana.

Pansel calon anggota Kompolnas <b>(Antara)</b> Pansel calon anggota Kompolnas (Antara)

Kata Hadi, tugas utama pansel calon anggota Kompolnas ini adalah mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon anggota Kompolnas.

Selain itu, mengumumkan kepada masyarakat calon anggota Kompolnas untuk mendapatkan tanggapan, melakukan tahapan-tahapan seleksi, menentukan nama calon anggota Kompolnas, dan menyampaikan nama-nama calon anggota Kompolnas kepada Presiden RI sebanyak dua kali jumlah anggota Kompolnas untuk dipilih Presiden.

Dalam waktu kurang lebih 3–4 bulan, Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas Periode 2024–2028 bekerja menjaring dan menyeleksi para pendaftar sampai ditetapkan 12 calon anggota, lalu 12 nama itu diserahkan oleh Kompolnas ke Presiden, dan Presiden Joko Widodo bakal menetapkan enam anggota Kompolnas periode 2024–2028 yang terdiri atas tiga pakar kepolisian dan tiga tokoh masyarakat.

x|close