Ada Mobil Pelat TNI di Markas Sindikat Uang Palsu Jakbar, Ini Kata Kodam Jaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jun 2024, 16:59
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mobil pelat dinas TNI di markas sindikat uang palsu. (Ist.) Mobil pelat dinas TNI di markas sindikat uang palsu. (Ist.)

Ntvnews.id, Jakarta - Ada mobil berpelat dinas TNI di markas sindikat uang palsu Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat (Jakbar). Kapendam Jaya Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra memberi penjelasan terkait keberadaan kendaraan itu. Menurut Deki, mobil tersebut memang terdaftar di Peralatan Kodam Jaya (Paldam Jaya).

"Kami izin menyampaikan bahwa benar adanya, bahwa mobil dinas tersebut terdaftar di dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya) selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya," ujar Deki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).

Mobil itu terdaftar atas nama pensiunan TNI nama Kolonel Chb (Purn) R Djarot. Namun, kata dia, pelat dinas pada mobil tersebut sudah kedaluwarsa mengikuti masa purnatugas Djarot pada 2021.

"Nomor dinas tersebut di situ terdaftar dari tahun 2020 dan habis masanya di tahun 2021. Berarti nomor tersebut sudah tidak sah digunakan dan mobil tersebut juga dia hanya meminjam nomor polisi untuk kegiatan dinas seharusnya," tutur Deki.

Ia menjelaskan mobil berpelat dinas TNI tersebut dipinjam oleh keluarga Djarot berinisial FF. Pria FF sendiri kini sudah ditetapkan jadi salah satu tersangka atas peredaran uang Rp 22 miliar tersebut.

Uang palsu Rp22 miliar yang diamankan Polda Metro Jaya. Uang palsu Rp22 miliar yang diamankan Polda Metro Jaya.

"Beliau (Djarot) berada di wilayah Jawa Barat dan mobil tersebut berada di TKP dipinjam oleh keluarganya salah satu tersangka diparkirkan di garasi di samping tempat TKP," kata dia.

"Dari pihak tersangka itu dari keluarganya. Izin kami sampaikan, inisial FF. Itu dipinjam untuk bertamu dan tidak tahu untuk apa. Untuk selanjutnya masih kami lakukan pendalaman," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Total uang palsu senilai Rp 22 miliar bisa disita.

Polisi telah menetapkan empat pria berinisial M, YA, FF, dan F sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pihak kepolisian masih empat pelaku yakni U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria berinisial I sebagai operator mesin cetak. Lalu, pria P dan A, yang merupakan pembeli yang palsu.

x|close