Kadiv Propam: Polisi Terlibat Judi Online Bakal Dipecat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jun 2024, 19:31
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi PTDH Polri. (Antara) Ilustrasi PTDH Polri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono memperingatkan seluruh anggota Polri agar tak terlibat dalam praktik judi online. Sebab ancamannya bisa dipecat.

"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan, jangan melibatkan diri," ujar Syahar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Syahar menegaskan pihaknya tak menoleransi segala bentuk keterlibatan anggota Polri terhadap praktik judi online. Polisi yang terlibat, kata dia nantinya akan dikenai sanksi etik sampai pidana.

"Manakala terbukti, seperti sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," jelas dia.

"Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," sambungnya.

Lebih lanjut, pihaknya telah mengeluarkan surat telegram rahasia yang berisikan imbauan dan peringatan agar seluruh anggota Polri tak terlibat judi online.

"Arahan-arahan sudah kita berikan ke jajaran dan para kabid propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang," kata dia.

Bukan cuma itu, Syahar juga meminta masyarakat ikut memantau. Dia meminta masyarakat yang menemukan adanya oknum anggota Polri yang bermain ataupun terlibat dalam praktik judi online, bisa melaporkannya melalui hotline 0855-5555-4141.

Halaman
x|close