PN Bandung Siap Gelar Praperadilan Pegi Setiawan, Tunjuk Hakim Eman Sulaeman Pimpin Sidang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2024, 09:14
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Pengadilan Negeri Bandung bersiap menggelar sidang praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky, pada 2016, Pegi Setiawan. Pengadilan Negeri Bandung bersiap menggelar sidang praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky, pada 2016, Pegi Setiawan.

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), bersiap menggelar sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Pengadilan Negeri Bandung memastikan keputusan yang diambil hakim nanti telah memenuhi unsur objektivitas dan keadilan. 

Menjelang sidang perdana praperadilan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan kekasihnya Muhammad Rizky (Eky), pada 2016, dengan tersangka Pegi Setiawan, Pengadilan Negeri Bandung menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman dan panitera pengganti Ahmad Al Atta.

Sidang yang dihadiri pihak penggugat dari tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan tergugat dari Polda Jawa Barat akan digelar di ruang enam Pengadilan Negeri Bandung.

Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jhon Sarman Saragih mengatakan, dikarenakan persidangan ini menjadi pusat perhatian publik, dia memastikan keputusan Pengadilan Negeri Bandung akan independen dan bebas intervensi. 

Rencananya sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dihelat pada hari ini, atau Senin, 24 Juni 2024, pukul 09.00 WIB.

"Persidangan ini sudah ditentukan majelisnya, dan akan dilakukan pada hari Senin, 24 Juni 2024, pukul 09.00 WIB. Tempat sidang di ruang enam," ujar Jhon, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Senin (24/6/2024).

Halaman
x|close