Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hari Ini Divonis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2024, 10:45
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. (Antara) Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, akan menjalani sidang vonis atau putusan hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Karen merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).

"Senin agendanya putusan," ujar kuasa hukum Karen, Luhut Pangaribuan, Senin (23/6/2024).

Luhut pun berharap, majelis hakim dapat membebaskan kliennya. Sebab menurutnya tak ada peristiwa tindak pidana korupsi yang dilakukan Karen di Pertamina.

"Karena tidak ada fakta hukum tipikor yang dilakukan Karen maka tidak ada kesalahan dan perbuatan melawan hukum," ucap Luhut.

"Karena itu, jika pikiran dan hati nurani hakim 'tidak ikut tertidur' maka Bu Karen harus bebas karena tiada pidana atau pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan," imbuhnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Karen Agustiawan untuk dihukum 11 tahun penjara. Jaksa menilai, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina.

Selain pidana penjara, Karen juga dituntut dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dollar Amerika Serikat (USD).

Karen dinilai merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dollar AS. Ia dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman
x|close