Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku baru tahu ada dana sharing atau uang yang dikumpulkan anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk operasional dirinya. SYL pun membantah mengancam jajarannya yang enggan mengumpulkan dana tersebut.
Hal ini disampaikan SYL, kala menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus korupsi yang menjeratnya, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta menjerat eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Awalnya, hakim ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah SYL pernah meminta dana sharing ke bawahan disertai ancaman.
"Apakah Saudara pernah nggak, setelah kejadian Pandeglang, Saudara menyampaikan apakah itu Momon Rusmono atau itu melalui Kasdi Subagyono atau terdakwa Muhammad Hatta dengan kata-kata apabila para eselon I atau pejabat di kementerian itu tidak memenuhi permintaan dari Saudara selaku menteri waktu itu, maka jabatan mereka dalam bahaya?" tanya hakim ke SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
"Dapat dipindahtugaskan atau dinonjobkan, kata-kata Saudara itu?" imbuhnya.
SYL pun menampik tuduhan tersebut.
"Yang pasti tidak Yang Mulia. Saya ini sudah terlalu lama jadi birokrat, tidak pernah menyampaikan hal-hal seperti itu," jawab SYL.
"Itu sudah disampaikan oleh saksi-saksi yang lain Pak," potong hakim.
"Saya bantah itu Yang Mulia," sahut SYL.
"Saudara bantah," kata hakim lagi.
Hakim pun kembali mencecar SYL terkait hal ini.
"Itu penyampaian salah satunya (mantan) Sekjen Kasdi Subagyono yang menurut Sekjen itu kata-kata dari Saudara yang disampaikan kepada para dirjen," papar hakim.
"Nggak ada itu," jawab SYL.
"Itu hubungannya dengan sharing atau pengumpulan uang untuk kepentingan operasional menteri," lanjut Adam.
"Izin Yang Mulia," potong SYL.
"Saudara nggak tahu?" tanya hakim.
SYL pun menjelaskan bahwa dirinya baru tahu adanya pengumpulan dana tersebut, usai perkara itu disidangkan di pengadilan. Karena baru tahu, SYL mengklaim dirinya tak mungkin bisa mengancam para anak buahnya yang tak patuh untuk mengumpulkan dana sharing.
"Saya baru tahu sharing setelah di persidangan ini, oleh karena itu saya tidak mungkin bisa mengancam-mengancam, memaksa-maksa karena saya nggak tahu Yang Mulia. Karena saya nggak tahu gimana saya bisa mengancam Yang Mulia," jelas dia.
"Baik," kata hakim.
Diketahui, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Pemerasan dilakukan dengan memerintahkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid dan mantan ajudan SYL, Panji Harjanto. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.