Ntvnews.id, Jakarta - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah melanggar kode etik anggota DPR.
Bamsoet dianggap melanggar kode etik setelah mengklaim bahwa seluruh partai politik di parlemen sepakat untuk melakukan perubahan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Pertama, menyatakan Teradu terbukti melanggar. Kedua, memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. Ketiga, kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," kata Ketua MKD Adang Daradjatun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Juni 2024.
Gedung DPR RI (Istimewa)
Dalam kasus ini, Bamsoet pertama kali dilaporkan oleh seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari pada tanggal 6 Juni 2024.
Baca Juga: Bamsoet Mangkir dari Panggilan MKD DPR Perihal Wacana Amandemen UUD 1945
Adang menyatakan bahwa keputusan MKD diambil setelah mendengarkan keterangan dari pengadu, saksi-saksi, dan memeriksa bukti-bukti dokumen dari pengadu.
Adang juga menyampaikan ketentuan yang harus dipatuhi oleh anggota DPR mengenai kode etik, seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Jo Pasal 3 ayat 2 Jo Pasal 20 ayat (1) peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik.
Pada informasi lain, Bamsoet tidak menghadiri sidang MKD hari ini. Sebelumnya, ia juga absen dalam sidang sebelumnya.
Baca Juga: DPR Sebut Ada Pegawai Kominfo yang Jadi Beking Situs Judi Online
Pada sidang MKD tanggal Kamis , 20 Juni lalu, Bamsoet diminta untuk hadir pada sidang selanjutnya untuk pembacaan putusan.
Meskipun dalam keterangan tertulisnya ia berjanji untuk hadir, Bamsoet alasan tidak hadir pada 20 Juni karena jadwal kegiatan lain yang sudah terjadwal.
Bamsoet juga menyatakan bahwa undangan dari MKD yang diterimanya mendadak.