5 Negara Ini Bolehkan Warganya Miliki Paspor Ganda

NTVNews - 6 Mei 2024, 07:18
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Paspor Ilustrasi Paspor (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Seseorang dapat memperoleh paspor ganda jika mereka memiliki dua kewarganegaraan dan tinggal di negara yang mengizinkan status kewarganegaraan ganda

Dikutip dari Endevio,Senin, 6 Mei 2024, memiliki kewarganegaraan ganda berarti seseorang tinggal di suatu negara dan menjadi warga negara di sana, tetapi pada saat yang sama juga memiliki status kewarganegaraan di negara lain. 

Dengan kata lain, kewarganegaraan ganda adalah saat seseorang menjadi warga negara dari dua negara yang berbeda secara bersamaan.

Menurut Immigrant Invest, kewarganegaraan ganda hanya dapat diperoleh jika kedua negara telah menandatangani perjanjian kewarganegaraan ganda dan setiap negara mengakui hak serta kewajiban warga negara di negara lain.

Beberapa negara memiliki peraturan yang lebih fleksibel terkait kewarganegaraan, seperti Portugal dan Italia. Namun, ada negara-negara yang melarang kewarganegaraan ganda, seperti Austria dan Indonesia.

Ilustrasi Paspor <b>(Istimewa)</b> Ilustrasi Paspor (Istimewa)

Melansir Nomad Capitalist, berikut adalah lima negara yang mengizinkan kewarganegaraan ganda.

1. Finlandia 

Finlandia telah mengizinkan penduduknya untuk memiliki dua atau bahkan beberapa kewarganegaraan sejak tahun 2003. Warga negara Finlandia diizinkan untuk memiliki kewarganegaraan asing tanpa harus melepaskan statusnya sebagai warga Finlandia.

Begitu pun bagi orang asing yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Finlandia tidak diwajibkan untuk melepaskan kewarganegaraan asli mereka.

2. Prancis

Sama seperti Finlandia, Prancis telah mengizinkan warga negara Prancis untuk memiliki kewarganegaraan ganda ataupun beberapa kewarganegaraan sejak beberapa dekade.

3. Australia

Ilustrasi Paspor <b>(Istimewa)</b> Ilustrasi Paspor (Istimewa)

Pemerintah Australia mengizinkan penduduknya untuk memiliki kewarganegaraan ganda dan berlaku bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan lain secara otomatis misal melalui perkawinan atau dengan menjadi penduduk tetap di Australia. 

4. Belgia

Belgia telah mengizinkan status kewarganegaraan ganda sejak tahun 2008. Dahulu Belgia merupakan salah satu negara yang dapat memberikan kewarganegaraannya terhadap penduduk asing dengan cara termudah.

Seseorang dapat menjadi warga negara Belgia hanya dengan menjalin hubungan yang baik dengan negara tersebut serta menjaga kebersihan dalam jangka waktu tiga tahun. Namun sekarang ini diperlukan lima tahun dan paling lama sembilan tahun untuk kemudian memperoleh kewarganegaraan Belgia.

5. Norwegia

Norwegia mengizinkan penduduknya untuk memiliki status kewarganegaraan ganda sejak awal tahun 2020. Penduduk asli Norwegia tidak akan kehilangan statusnya sebagai warga negara Norwegia walaupun memiliki kewarganegaraan lain. 

Kewarganegaraan ganda memberikan beberapa manfaat seperti mempermudah dalam melakukan perjalanan lintas negara karena memiliki dua paspor, dapat mengakses layanan kesehatan yang terbaik di negara yang menjadi status kewarganegaraan, dan dapat mempermudah para pebisnis untuk memperluas usahanya dengan membuka saluran penjualan baru.

Namun, disamping kemudahan-kemudahan yang diperoleh dari memiliki kewarganegaraan ganda, kewarganegaraan ganda juga dapat memberi kerugian. Misalnya seperti proses yang rumit untuk mendapatkan kewarganegaraan, membayar pajak berganda, serta kewajiban untuk mematuhi hukum di dua negara.

x|close