Polda Jabar Mangkir, Sidang Praperadilan yang Diajukan Pegi Setiawan Diundur Pekan Depan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2024, 14:07
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus (Instagram @spripimpoldajabar)

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang perdana praperadilan yang sebelumnya telah diajukan oleh tersangka utama kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan, terkait dengan penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir.

"Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 24 Juni 2024 seperti dilansir dari Antara. 

Humas PN Bandung Dalyusra mengatakan bahwa seharusnya sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan digelar pada hari Senin ini. Namun, termohon dari Polda Jabar tidak hadir.

Pegi Setiawan alias Perong saat dihadirkan dalam jumpa pers Polda Jabar. Pegi Setiawan alias Perong saat dihadirkan dalam jumpa pers Polda Jabar.

Untuk itu, kata Dalyusra, sidang perdana gugatan praperadilan diagendakan kembali pada tanggal 1 Juli mendatang di PN Bandung. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil kembali termohon untuk kali kedua. Jika tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.

"Akhirnya kami tunda sampai 1 Juli. Kalau tanggal 1 Juli tidak hadir, kami lanjut aja, yang penting 1 minggu harus sudah putus," kata dia.

Sebelum itu, pada Selasa, 11 Juni 2024 sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Halaman
x|close