Jaksa: Bantahan SYL Selaku Terdakwa, Bukan Cuma Saksi Mahkota

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2024, 14:51
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak. Jaksa KPK Meyer Simanjuntak.

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tak tahu ada dana sharing atau patungan, yang dikumpulkan anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk operasionalnya. SYL pun membantah jika dana sharing itu bisa terkumpul, hasil mengancam jabatan dari jajarannya.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menanggapi pernyataan yang disampaikan SYL di sidang kasus korupsi yang menjerat SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta itu. Menurut jaksa, apa yang dinyatakan SYL bukan cuma selaku saksi mahkota, tapi juga terdakwa korupsi.

"Kita menilainya keterangan saksi yang juga sekaligus sebagai keterangan terdakwa. Kalau dalam hukum acara pidana terdakwa itu punya hak ingkar atau hak untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar jaksa Meyer Simanjuntak usai sidang, Senin (24/6/2024).

Jaksa mengaku tak khawatir dengan seluruh bantahan SYL. Sebab JPU telah memiliki banyak alat bukti yang sudah disampaikan di persidangan.

"Tetapi kalau kami sudah memiliki begitu banyak alat bukti yang kita dihadirkan di persidangan yang mendukung surat dakwaan yang kami dakwakan kepada Pak Syahrul Yasin Limpo," papar Meyer.

Jaksa memandang bantahan yang disampaikan SYL di persidangan hanyalah alibi semata. Selain itu, ada inkonsistensi perkataan SYL yang di sisi lain mewajarkan penerimaan sejumlah uang semasa menjabat menteri.

"Mengenai beliau yang menyampaikan sesuatu yang menurut dia itu haknya dia tetapi dalam tuntutan kami akan membahas tuntutan bahwa apa yang disampaikan Pak Syahrul Yasin Limpo itu tidak lebih dari suatu alibi," jelas Meyer.

"Dengan tidak langsung beliau mengakui sesuatu yang tidak benar, kan begitu. Contohnya, 'ya saya menerima uang sekian ribu dolar, menurut saya itu wajar sebagai menteri'. Kita bisa bayangkan pendapat seorang penyelenggara negara menerima uang tanpa tanda terima yang resmi tanpa suatu SPj tapi dianggap sebagai pemberian yang wajar," sambungnya.

Menurut jaksa, apa yang dipaparkan SYL nantinya akan disimpulkan oleh mereka di bagian akhir persidangan. Saat ini, JPU fokus untuk membuktikan dakwaan.

"Kita masih fokus alat bukti yang kita hadirkan di persidangan sudah terang-benderang menyatakan bahwa apa yang dilakukan Pak Syahrul Yasin Limpo bersama Pak Kasdi Subagyono dan Pak Hatta itu adalah sesuatu yang bertentangan dengan hukum," tandasnya.

Diketahui, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Pemerasan dilakukan dengan memerintahkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid dan mantan ajudan SYL, Panji Harjanto. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

SYL sendiri selain jadi terdakwa, hari ini menjadi saksi mahkota, atau saksi dari terdakwa lainnya, yakni Hatta dan Kasdi.

x|close