Kapolri Permudah Izin Event dan Industri Kreatif Pakai Cara Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2024, 15:20
Agus Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Humas Polri)

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan sistem online single submission (OSS) pengurusan izin event di dalam negeri.

Peluncuran sistem ini dihadiri Presiden Jokowi, Menteri Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ditto Ariotedjo, dan para perwakilan indstri kreatif, serta Forkopimda lainnya. 

Baca juga: Gagal Datangkan Taylor Swift, Jokowi Sebut Perizinan Konser di Indonesia Ruwet

Sistem ini diluncurkan untuk mengatasi berbagai keluhan atas sulit dan lamanya pengurusan izin event selama ini. Selain itu, sistem ini juga untuk mempermudah pengurusan perizinan berbagai event di Indonesia.

"Sebelumnya proses perizinan event tingkat nasional di Kepolisian saja memakan waktu 14 hari. Saat ini, penyelenggara event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online, mulai dari venue, dinas parekraf, dan satuan polisi, perizinan paling lama 14 hari kerja," jelas Kapolri dalam peluncuran di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6/24).

Peluncuran sistem online single submission (OSS) <b>(Humas Polri)</b> Peluncuran sistem online single submission (OSS) (Humas Polri)

Menurut Kapolri, layanan ini diberlakukan di event yang akan terselenggara di GBK, JCC, Ice BSD, TMII, Ancol, Expo Kemayoran, dan Community Park PIK 2.

Selanjutnya, proses assesment tengah dilakukan untuk proses pemberlakuan di Medan, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Denpasar, Surabaya, dan sejumlah wilayah lain.

Halaman
x|close