Curhat Orangtua yang Daftarkan Anak di PPDB SMP Jakarta, Ketendang Sama Usia 15 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jun 2024, 05:00
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Anak Sekolah SD Ilustrasi Anak Sekolah SD (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP DKI Jakarta 2024 untuk jalur zonasi telah memasuki proses seleksi yang berlangsung sejak tanggal 24-25 Juni 2024. Kemudian, untuk pengumuman resminya bisa diakses pada 26 Juni 2024 mulai pukul 17.00 WIB. 

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka beberapa jalur seleksi dalam PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP. Keempat jalur PPDB tersebut adalah jalur prestasi akademik dan non akademik, disabilitas, zonasi, KJP, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali (PTO).

Namun, cukup disayangkan lantaran banyak orang tua yang merasa bahwa dirinya telah dirugikan oleh PPDB Jakarta tahun 2024. Salah satu kendala yang dihadapi tersebut berkaitan dengan usia calon peserta didik yang dinilai terlalu muda oleh pihak sekolah

Ilustrasi Siswa Sekolah Dasar <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi Siswa Sekolah Dasar (Pixabay)

“Mendaftar lewat jalur zonasi dan umurnya saat ini 12 tahun 8 bulan di salah satu SMP di Jakarta Timur. Kalo zonasi itu kan pake umur yang terbagi ke ring satu, ring dua, dan ring dua,” kata Nissa selaku orang tua murid kepada NTVNews.id pada Senin, 24 Juni 2024. 

Walaupun sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, tapi ternyata anak Nissa terus tergeser dari sekolah yang diinginkan. Bukan tanpa alasan, hal ini terjadi karena di pilihan sekolah anak Nissa standar usianya tidak masuk. 

“Anak saya kelempar karena saat ini pemerintah lebih mengutamakan calon peserta didik yang lebih tua. Padahal, anak saya sudah sangat ideal untuk masuk SMP tahun ini. Namun, karena sistem zonasi ini, anak saya bisa ketendang karena usia,” paparnya. 

Halaman
x|close