Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjelaskan soal cicilan apartemen biduan dangdut Nayunda Nabila, yang ia bayarkan. Menurut SYL, tak ada niatan apa pun selain membantu dari sikapnya tersebut.
Hal itu disampaikan SYL, kala menanggapi pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024). Selain terdakwa, SYL dalam kesempatan itu menjadi saksi mahkota, atau saksi dari terdakwa lainnya yakni eks Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad.
"Termasuk yang bantuan untuk apa namanya itu perbaikan atau cicilan apartemen itu juga dari Saksi dua kali, ya?" tanya jaksa ke SYL.
SYL pun menjawab, keputusannya membayarkan cicilan apartemen Nayunda merupakan tindakan empati saja. Sebagai tokoh Sulawesi Selatan (Sulsel), ia harus menjadi pengayom orang-orang daerah tersebut di perantauan.
"Sebenarnya cuma satu kali, cuman dua kali penyampaiannya," kata SYL.
"Karena begini, saya sebagai tokoh Sulawesi Selatan, saya sebagai pengayom orangtuanya semua orang Bugis, Makassar di sini," imbuhnya.
Cicilan apartemen Nayunda, ia bayarkan lantaran perempuan itu sudah mau diusir karena menunggak pembayaran.
"Itu waktu pada saat Covid dia sudah mau diusir dari apartemennya. Saya niat baik saja. Empati saja. Oke, kalau cuma segitu nanti saya coba," kata dia.
SYL pun memastikan dirinya tak memiliki niat apa pun saat membayar cicilan apartemen Nayunda. "Tidak ada niat apa-apa di situ," tegasnya.
Sebelumnya, Nayunda mengakui dirinya pernah meminta tolong pada SYL agar membayarkan cicilan apartemennya. Permintaan itu ia sampaikan secara langsung ke SYL.
"Saya pernah minta tolong langsung ke Pak Menteri," ujar Nayunda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).
"Apa yang Saudara minta tolong ke Pak Menteri?" tanya Hakim.
"Untuk pembayaran cicilan apartemen sih, Pak, saat itu," jawab Nayunda.
Menurut Nayunda, SYL langsung mentransfer sejumlah uang kepadanya untuk membayar cicilan apartemen. Dia menduga uang yang ditransfer kepadanya merupakan uang pribadi SYL.
"Setahu saya uang pribadi karena dikirim langsung (ke rekening saya)," ucap Nayunda.
Ketika ditanya JPU soal total cicilan apartemen yang dibayarkan SYL, Nayunda mengaku senilai Rp29,4 juta. Tapi, kata dia, uang tersebut sudah disita KPK.
"Kemudian, yang apartemen, itu termasuk yang sudah dikembalikan?" tanya jaksa.
"Dari situ, kayaknya setengahnya deh," jawab Nayunda.