Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, divonis hakim sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LGN) di PT Pertamina. Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Majelis hakim menilai perbuatan Karen melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
Di samping itu, hakim juga menetapkan masa tahanan akan dikurangi dari masa kurungan saat penangkapan. Vonis ini sendiri lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta agar Karen dipenjara selama 11 tahun. JPU juga meminta agar Karen didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan itu lantaran Karen dinilai merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Adapun tindakan Karen yang dianggap merugikan negara, ialah melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC. Aksinya dilakukan bersama dengan eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
Karen disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat. Ia juga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction sebesar 113,839,186.60 dollar AS.