Ntvnews.id, Jakarta - Masalah keluarga harus dihadapi Kusumayati seorang warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat. Dia terancam mendekam di balik jeruji besi karena kelakuan sang anak yang tega menggugat harta warisan dan perusahaan keluarga mereka.
Kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati mengatakan bahwa permasalahan antara ibu dan anak ini telah terjadi ketika sang suami bernama Sugianto meninggal dunia pada 2013 silam. Hubungan ibu dan anak ini semakin merenggang sepeninggalan sang ayah.
"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013, kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya pak Sugianto membangun usaha, karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham," kata Ika kepada awak media di Jakarta.
"Namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang sulit untuk berkomunikasi, jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," sambungnya.
Ilustrasi Sidang (Pixabay)
Sebelum Sugianto meninggal, Stephanie memang tak akur dengan Kusumayati dan bahkan memilih tinggal bersama suami di Surabaya. Oleh karena itu, Kusumayati sulit membuat akta pemegang saham perusahaan karena komunikasi yang tak terjalin dengan baik.
"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW, klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya," ungkap Ika.
"Namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," sambungnya.
Ilustrasi Ruang Sidang (Pixabay)
Karena itu, Kusumayati dilaporkan sang anak atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara seperti diatur dalam Pasal 266 Ayat 1 KUHP. Padahal, kuasa hukum sendiri sudah berusaha untuk mediasi agar tidak masuk jalur hukum.
"Sebenarnya kami sudah mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan Ibu Stephanie, ini sudah terjadi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat, namun pelapor berkali-kali menolak, dengan alasan klien kami harus menyediakan sejumlah harta yang ia minta," ucap Ika.