Ntvnews.id, Jakarta - Pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco yang dimiliki oleh Pontjo Sutowo kalah dalam gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) hingga Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Dalam amar putusan perkara No.667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst, Majelis Hakim memutuskan bahwa perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang sebelumnya telah diajukan oleh Pontjo Sutowo selaku pemilik perusahaan tidak dapat diterima.
"Dalam pokok perkara : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi putusan perkara yang diumumkan secara e-Court itu di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni.
Hotel Sultan GBK (Google Maps)
Dalam putusan itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa dalam eksepsi menyatakan eksepsi dari tergugat I, (Mensesneg), tergugat II (PPKGBK), tergugat III (Menteri ATR/Kepala BPN) dan tergugat IV (Kantor Pertanahan Jakarta Pusat) tidak dapat diterima.
Bukan hanya itu, dalam rekonpensi, gugatan Penggugat I Rekonpensi/Tergugat I Konpensi dari Penggugat II Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi dan Penggugat II Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi juga tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Selain itu, dalam konpensi dan rekonpensi, penggugat konpensi atau tergugat rekonpensi diperintahkan untuk membayar biaya perkara yang timbul sampai saat ini sebesar Rp21,9 juta.
Untuk diketahui, PPK GBK sebelumnya mengklaim penguasaan hak atas aset Hotel Sultan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mulai dari PN, PT, kasasi hingga empat putusan Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara c1 PPK GBK adalah sah.
Hotel Sultan GBK (Instagram)
"Dan negara tidak pernah melepaskan hak atas tanah lahan, eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora kepada pihak mana pun. Pada tahun 1989, diterbitkanlah sertifikat HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia," kata Chandra selaku kuasa hukum PPK GBK.
Di sisi lain, PT Indobuildco mengklaim masih berhak atas aset Hotel Sultan yang berada di Blok 15 Gelora Bung Karno. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa area Hotel Sultan sah dikelola berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan 27/Gelora.
"Kalau dibaca dalam bahasa sehari-hari, hak guna bangunan di atas tanah negara dan tanah pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun harus diperpanjang jangka waktu 20 tahun dan harus diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun," kata Hamdan saat konferensi pers di Hotel Sultan.