Ntvnews.id, Jakarta - Duka dan amarah menyelimuti keluarga Afif Maulana (13 tahun), seorang bocah SMP yang tewas diduga dianiaya oknum polisi di Padang, Sumatera Barat. Kejadian tragis ini telah memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk LBH Padang yang melaporkan kasus ini ke Komnas HAM.
Afif Maulana, yang seharusnya sedang menikmati masa-masa indah sebagai siswa SMP, kini telah meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya. Mereka mendesak agar keadilan ditegakkan dan pelaku yang bertanggung jawab dihukum seberat-beratnya. LBH Padang, sebagai perwakilan hukum keluarga, bergerak cepat untuk memastikan bahwa kasus ini mendapat perhatian yang serius.
Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan, mengatakan polisi harus transparan usut kasus ini.
"Kami meminta Polda Sumatera Barat dan Polres Padang untuk transparan dan terbuka dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan penyiksaan yang dialami korban," ujar Hari di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Hari menambahkanPolda maupun Polri harus mengusut tuntas secara adil-adilnya.
"Kami akan terus memantau dan mengawasi kasus ini. Perwakilan Komnas HAM sendiri telah mengeluarkan permintaan keterangan kepada Polda maupun Polres. Namun, sampai akhir ini belum direspons," ucap dia.
surat tanda terima aduan LBH Padang ke Komnas HAM (Ntvnews.id)
Sebelumnya diketahui, LBH Padang menduga AM meninggal karena dianiaya oleh anggota Polisi yang sedang melakukan patroli tawuran.
Sebab, jasad AM yang mengambang ditemukan dengan kondisi luka lebam di sejumlah bagian di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Kota Padang.
Namun menurut informasi, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono membantah ada dugaan penyiksaan yang dilakukan anggotanya. Karena pada saat dilakukan pengamanan pelajar atas nama AM atau korban tersebut tidak terdata.
Baca Juga:
Pelayanan Garuda Kembali Mengecewakan Jemaah. Kini Ubah Rute Kepulangan 46 Kloter
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan mengundang simpati serta kemarahan dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak yang mendesak agar oknum polisi yang terlibat dalam penganiayaan ini segera ditindak dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.