Ntvnews.id, Jakarta - Dua oknum Satpol PP Surabaya dipecat dengan tidak hormat karena kedapatan bermain judi online.
Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram @inijawatimur, dibagikan pada Selasa, 25 Juni 2024.
"Dua anggota Satpol PP Surabaya dipecat karena bermain judi online (judol)," tulis keterangan unggahan, dikutip Selasa, 25 Juni 2024.
Hal ini diketahui usai dua oknum tersebut dilakukan pemeriksaan karena sering meninggalkan pekerjaannya.
Baca Juga: 5 Provinsi dengan Penjudi Online Terbanyak, Pertama Jawa Barat dengan Transaksi Rp3,8 Triliun
Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser pun membenarkan pemecatan tersebut. Menurutnya oknum Satpol PP tersebut berstatus non-ASN.
Ilustrasi Judi Online (FreePik)
Seperti diketahui, judi online saat ini memang tengah ramai jadi perbincangan publik. Pemerintah pun dalam hal ini berusaha untuk memberantas aktivitas itu.
Bukan hanya masyarakat sipil, tak sedikit aparat pun terlibat dalam permainan judi online.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sempat berbicara soal maraknya kasus judi online yang terjadi belakangan ini.
Ia menyampaikan kepada masyarakat untuk tak melakukan perbuatan tersebut, baik online maupun offline.
"Secara khusus saya ingin sampaikan, jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online," kata Jokowi di Instagram resminya.