BAP 2016 Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Terpercaya, Ini Tanggapan Susno Duadji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2024, 09:21
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat menjadi narasumber dalam dialog NTV Prime di Nusantara TV, Selasa (25/6/2024). Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat menjadi narasumber dalam dialog NTV Prime di Nusantara TV, Selasa (25/6/2024).

Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah saksi perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon mulai bermunculan. Saksi-saksi ini mendapat sorotan publik lantaran mengaku dituntun penyidik saat memberikan keterangan dalam laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 2016.

Alhasil, seluruh penyidikan dan BAP 2016 dinilai menjadi tidak terpercaya, karena terpidana mengaku saat memberikan keterangan berada di bawah tekanan.

Diketahui, pascaperistiwa pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan kekasihnya  Muhammad Rizky (Eky), di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada 2016, polisi menangkap delapan orang. 

Mereka sudah dikirimkan ke dalam penjara. Tujuh orang mendapat hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya mendapat hukuman delapan tahun sehingga sudah keluar dari penjara.

"Yang 2016 untuk delapan tersangka sudah menjadi terpidana dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apa upaya yang bisa dilakukan? Yaitu peninjauan kembali (PK). Nah, untuk peninjauan kembali dengan bukti-bukti baru yang ditemukan, termasuk misalnya kalau di dalam proses tersebut ada kekerasan, kesaksian bohong, kesaksian palsu, dan sebagainya. Apa saja yang ditemukan setelah perkara ini berjalan, dan itu belum pernah dibawa ke pengadilan terdahulu, dan ditemukan sekarang, maka itulah bahan untuk mengajukan peninjauan kembali," ujar mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat menjadi narasumber dalam dialog NTV Prime di Nusantara TV, Selasa (25/6/2024).

Sementara untuk Pegi Setiawan, kata Susno, berkasnya sudah sampai ke Kejaksaan sebagai tersangka dalam tahap pertama. 

"Tahap pertama ini masih panjang ceritanya, kalau tidak direkayasa. Tapi yakinlah tidak mungkin direkayasa. Karena apa? Perhatian seluruh Indonesia tertuju kepada perkara ini. Jaksa pasti akan hati-hati selaku penuntut, tidak mungkin akan bisa kongkalikong, setelah berkas diterima 3 hari langsung P21. Kemudian pengadilan juga begitu. Tidak mungkin misalnya pagi tadi diserahkan berkas, besok langsung buka sidang. Itu model lama, model Polri dulu," tambahnya.

Halaman
x|close