BAP 2016 Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Terpercaya, Ini Tanggapan Susno Duadji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2024, 09:21
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat menjadi narasumber dalam dialog NTV Prime di Nusantara TV, Selasa (25/6/2024). Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat menjadi narasumber dalam dialog NTV Prime di Nusantara TV, Selasa (25/6/2024).

Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah saksi perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon mulai bermunculan. Saksi-saksi ini mendapat sorotan publik lantaran mengaku dituntun penyidik saat memberikan keterangan dalam laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 2016.

Alhasil, seluruh penyidikan dan BAP 2016 dinilai menjadi tidak terpercaya, karena terpidana mengaku saat memberikan keterangan berada di bawah tekanan.

Diketahui, pascaperistiwa pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan kekasihnya  Muhammad Rizky (Eky), di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada 2016, polisi menangkap delapan orang. 

Mereka sudah dikirimkan ke dalam penjara. Tujuh orang mendapat hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya mendapat hukuman delapan tahun sehingga sudah keluar dari penjara.

"Yang 2016 untuk delapan tersangka sudah menjadi terpidana dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apa upaya yang bisa dilakukan? Yaitu peninjauan kembali (PK). Nah, untuk peninjauan kembali dengan bukti-bukti baru yang ditemukan, termasuk misalnya kalau di dalam proses tersebut ada kekerasan, kesaksian bohong, kesaksian palsu, dan sebagainya. Apa saja yang ditemukan setelah perkara ini berjalan, dan itu belum pernah dibawa ke pengadilan terdahulu, dan ditemukan sekarang, maka itulah bahan untuk mengajukan peninjauan kembali," ujar mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat menjadi narasumber dalam dialog NTV Prime di Nusantara TV, Selasa (25/6/2024).

Sementara untuk Pegi Setiawan, kata Susno, berkasnya sudah sampai ke Kejaksaan sebagai tersangka dalam tahap pertama. 

"Tahap pertama ini masih panjang ceritanya, kalau tidak direkayasa. Tapi yakinlah tidak mungkin direkayasa. Karena apa? Perhatian seluruh Indonesia tertuju kepada perkara ini. Jaksa pasti akan hati-hati selaku penuntut, tidak mungkin akan bisa kongkalikong, setelah berkas diterima 3 hari langsung P21. Kemudian pengadilan juga begitu. Tidak mungkin misalnya pagi tadi diserahkan berkas, besok langsung buka sidang. Itu model lama, model Polri dulu," tambahnya.

Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (15 Januari 2008 - 24 Oktober 2008) itu berharap para penyidik yang menangani perkara pembunuhan Vina bekerja secara profesional.

"Kebetulan saya ini mantan Kapolda Jawa Barat. Mudah-mudahan yang melakukan penyidikan bukan lagi orang-orang yang di era saya dulu. Saya malu. Masak gitu saja tidak bisa," imbuh Susno.

Dia berharap Polda Jawa Barat dapat hadir pada sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dijadwalkan digelar pada 1 Juli mendatang.

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka utama kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan, terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar pada Senin, 24 Juni lalu, ditunda hingga 1 Juli 2024, karena Polda Jawa Barat mangkir.

"Semoga nanti akan ditebus pada Senin depan tanggal 1 (Juli) hadir dengan elegan. Sedihnya saya apa? Ngasih surat saja tidak, nelpon tidak, dan nyaris tak terdengar suaranya," urainya.

Susno mendorong Polda Jabar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan hadir pada sidang praperadilan Pegi Setiawan.

"Berilah contoh. Ini pendidikan hukum juga untuk masyarakat. Sidangnya terbuka, akan dipantau oleh seluruh masyarakat Indonesia, dan mungkin media-media akan melaporkan pandangan mata dalam sidang ini. Sampaikanlah argumen-argumen hukum secara ksatria."

"Kalau memang salah, ya diakui. Salah itu untuk perbaikan, Polri ini kan milik seluruh Indonesia. Yang kita cari adalah keadilan, dan semboyan kita selama ini adalah 'lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah," tukas Susno.

x|close