Hari Ini Penutupan Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi untuk SMP dan SMA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2024, 11:07
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Anak Sekolah SD Ilustrasi Anak Sekolah SD (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Hari ini, Rabu, 26 Juni 2024 merupakan hari terakhir pendaftaran PPDB Jakarta 2024 untuk jalur zonasi jenjang SMP dan SMA. Para pendaftar jalur zonasi ini akan ditutup pukul 14.00 WIB. Para orang tua dan calon peserta didik baru diharapkan segera melakukan pendaftaran. 

Kuota jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 SMP-SMA sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah. Bagi orang tua yang belum paham mengenai ketentuan mendaftar jalur zonasi PPDB Jakarta 2024, berikut beberapa informasi yang perlu diketahui. 

Berikut Syarat Zona Prioritas:

Ilustrasi Siswa Sekolah Dasar <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi Siswa Sekolah Dasar (Pixabay)

  1. Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan calon peserta didik baru yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
  2. Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
  3. Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah. 

Namun, perlu diketahui juga bahwa jika calon peserta didik baru yang mendaftar jalur zonasi telah melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi lanjutan dengan urutan sebagai berikut. 

  1. Zona prioritas
  2. Usia yang tertua ke yang termuda
  3. Urutan pilihan sekolah
  4. Waktu mendaftar Dalam hal kuota jalur zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan pada PPDB tahap kedua

Usia Sangat Berpengaruh

Ilustrasi Anak Sekolah SD <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi Anak Sekolah SD (Pixabay)

Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah membuat sistem penerimaan peserta didik baru atau PPDB Jakarta 2024 dengan skala prioritas 1, 2, dan 3. Plt Kadin Dikbud Budi Awaluddin menyebut bahwa skala prioritas ini menyesuaikan daya tampung calon peserta didik. 

Budi memberikan contoh, jika prioritas 1 masih kosong atau penuh, maka akan dilempar ke prioritas 2. Jika prioritas 2 siswa tersebut dinyatakan kurang memenuhi syarat maka akan terlempar ke prioritas 3. Hal ini juga berlaku untuk umur yang ditentukan dari tertua ke termuda. 

x|close