Habiburokhman Usul MKD Lakukan Ini untuk Anggota DPR yang Main Judi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2024, 14:05
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DPR Habiburokhman dari Fraksi Gerindra menyebutkan bahwa judi online sudah merambah di berbagai kalangan, tidak terkecuali anggota DPR.

“Ya tadikan disampaikan oleh PPATK judi online sudah merambah ke berbagai elemen masyarakat, ada polisi main judi online, ada tentara main judi online, ada di pemerintahan” ujarnya saat  ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Ia juga beberkan jumlah anggota DPR dan DPR yang ternyata jumlahnya hingga tembus seribu anggota yang terseret atau main judi online. 

Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman <b>(NTVnews.id)</b> Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman (NTVnews.id)

“Begitu juga saya tanyakan di DPR ada ga? Dan tadi dijawab ada, jumlahnya untuk DPR dan DPRD bukan DPR RI saja ya, DPR dan DPRD mencapai Seribuan kalo gak salah.” Ucapnya.

Baca Juga: 5 Provinsi dengan Penjudi Online Terbanyak, Pertama Jawa Barat dengan Transaksi Rp3,8 Triliun

Kemudian, Ia juga menjabat sebagai anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, berencana usulkan untuk MKD mengambil data anggota yang bermain judi online.

“Ya tentu kami tertarik yang di MKD nih, ya saya sebagai anggota MKD, kami saya akan usulkan di rapat pleno MKD agar kami memanggil PPATK untuk mengambil data-data terkhusus anggota DPR yang diinformasikan diduga terlibat bermain judi online.” Ujarnya

Lanjutnya, ia menekankan bahawa dirinya akan mengusahan hal tersebut.

“Saya akan usulkan, kan saya bukan pimpinan di MKD, ya saya tidak bisa mengatasnamakan MKD, karena belum ada rapat pleno nya di MKD. Ya saya sebagai anggota MKD akan mengusahakan.” Ucapnya.

Baca Juga: Ratusan Personel Polres Metro Lampung Kaget dan Pasrah Saat HP-nya Mendadak Dirazia Kapolres terkait Judi Online

Berbicara tentang hukuman, Habiburokhman menyebutkan sedikit sanksi-sanksi apa yang akan didapat oleh anggota DPR yang bermain judi online.

“Saya gak mau berasumsi kan, kalo dipedoman beracara, sanksi nya kan macem-macem, sanksi pelanggaran, kalo kode etik kan jelas, ya Pasal 3 ayat 2 anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian, itu di kode etik. Sanksinya, bisa sanksi ringan, sanksi sedang, atau sanksi berat, tergantung materi perbuatannya masing-masing.” Ucapnya.

 

Halaman
x|close