Komisi III Minta PPATK ungkap Data Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2024, 15:34
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR RI Gedung DPR RI (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI meminta PPATK untuk mengungkapkan data mengenai anggota DPR yang terlibat atau terlibat dalam aktivitas judi online, agar dapat diproses sesuai dengan kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menyampaikan bahwa fenomena judi daring saat ini merambah ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada dalam lembaga negara.

Dia menegaskan bahwa tidak hanya penyelenggaraan perjudian online yang dapat dikenai pidana, tetapi juga para pemainnya. 

"Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta ini minta infonya," kata Habiburokhman saat rapat kerja bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ilustrasi Judi Online <b>(FreePik)</b> Ilustrasi Judi Online (FreePik)  

Menurutnya, lonjakan jumlah pemain judi online adalah masalah sosial yang signifikan. Berdasarkan ketentuan hukum yang tercantum dalam Pasal 303 KUHP, mereka yang terlibat dalam perjudian daring juga bisa menghadapi konsekuensi pidana.

Baca Juga: Selain Jabar, Transaksi Judi Online Tertinggi Ada di Jakarta Barat

"Begitu juga di pasal undang-undang ITE judi online juga pemainnya dipidana," kata dia.

Halaman
x|close