Ntvnews.id, Jakarta - KPK mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bansos beras presiden semasa penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. Dalam kasus ini negara rugi sebesar Rp 125 miliar.
"Kerugian sementara Rp 125 miliar," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (26/5/2024).
Ia menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020. Lalu dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren, yang juga telah ditetapkan tersangka di kasus korupsi penyaluran bansos Kemensos.
Tessa mengatakan, modus dalam kasus ini berkaitan dengan adanya pengurangan kualitas bansos presiden yang disalurkan ke masyarakat.
"(Dugaan modus) Pengurangan kualitas bansos," ucap Tessa.
Sebelumnya, KPK memanggil empat orang untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara penyaluran bansos di Kemensos tahun 2020-2021. Pemeriksaan dilakukan gedung KPK pada Selasa (25/6/2024).
Empat orang yang dipanggil terdiri atas tiga pegawai Kemensos dan satu pihak swasta. Mereka antara lain; Iskandar Zulkarnaen, PNS pada Kementerian Sosial RI; Rizki Maulana, Kasubbag Kepegawaian Sekretariat Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI; Victorious Saut Hamonangan, Ka Subdit Penanganan Bencana Sosial & Politik, Dit. Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (Dit PSKBS) Kementerian Sosial RI; dan Anang Kurniawan, Sales Manager CV Pasific Harvest
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos beras yang membuat Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo, divonis 6 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengetuk putusan pada Senin (10/6/2024).