Modus Baru Penyelundupan 9,7 Kg Sabu di Dalam Kaleng Susu Kental Manis di Pelabuhan Tunontaka-Kaltara, Berhasil Digagalkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2024, 15:18
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Penyelundupan 9,7 kg sabu dengan modus dimasukkan ke dalam kaleng susu kental manis berhasil digagalkan Polda Kaltara, Polres Nunukan dan Bea Cukai Nunukan/tangkapan layar NTV Penyelundupan 9,7 kg sabu dengan modus dimasukkan ke dalam kaleng susu kental manis berhasil digagalkan Polda Kaltara, Polres Nunukan dan Bea Cukai Nunukan/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Ditres Narkoba Polda Kaltara bersama Polres Nunukan serta Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan penyeludupan 9,7 kg sabu di pelabuhan Tunontaka, Kalimantan Utara.

Sabu-sabu yang dibagi dalam 26 bungkus plastik bening tersebut ditemukan dalam kaleng susu kental manis. Barang haram itu diselundupkan dari Tawau Malaysia

Pemilik sabu berinisial Y menjadi kurir untuk mengantarkan sabu ke Sulawesi dengan kapal laut.

Sabu gagal diselundupkan setelah barang bawaan pelaku diperiksa di mesin x-ray milik Bea Cukai.

Sebelumnya keberadaan pelaku dicurigai berkat informasi akan adanya penyelundupan sabu melalui jalur laut menuju Sulawesi.

Oleh Polda Kaltara barang bukti sabu kemudian dimusnahkan bersama barang bukti sabu milik enam tersangka lain yang berhasil diungkap sejak April hingga Mei 2024.

Total sabu yang dimusnahkan dalam air sebanyak 20 kg.

"Barang bukti berupa 26 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat neto 9.767,16 atau sekitar 9,7 kilo," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Today, Rabu (26/6/2024).

"Tersangka atas nama Y sedang dalam proses. TKP di Pelabuhan Tunontaka di Kelurahan Nunukan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara," lanjutnya.

"Dengan modus operandi barang bukti sabu tersebut dimasukkan ke dalam 26 kaleng susu yang saya sebutkan tadi merek FN untuk mengelabuhi petugas. Kemudian dalam perkara ini masih ada satu DPO yang dalam pengejaran," imbuhnya.

Para tersangka akan dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

x|close