Polisi: Pengakuan SYL Kasih Rp1,3 M ke Firli Bahuri Sudah Ada di BAP Kasus Pemerasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2024, 16:32
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pertemuan SYL dan Firli Bahuri. (Ist.) Pertemuan SYL dan Firli Bahuri. (Ist.)

Ntvnews.id, Jakarta - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku dirinya memberikan uang Rp 1,3 miliar ke mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Polisi menyebut keterangan SYL di persidangan itu, sudah disampaikan dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli.

"Betul sekali (Rp 1,3 miliar). Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK di mana SYL sebagai terdakwa saat ini itu beririsan ya, beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan dimana SYL sebagai saksi dalam perkara a quo," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (26/6/2024).

Ia menjelaskan kesaksian SYL dalam persidangan sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemerasan dengan tersangka Firli. Kesaksian itu juga disampaikan para saksi dalam BAP kepolisian.

"Apa yang disampaikan oleh terdakwa SYL maupun terdakwa lainnya maupun saksi-saksi lainnya sudah ada yang masuk dalam BAP kita. Karena memang perkara yang ditangani penyidik KPK dengan yang dilakukan penyidikannya oleh penyidik Polda Metro Jaya itu ada irisan peristiwa pidana yang terjadi sebagaimana kemarin muncul di kesaksian terdakwa SYL itu sudah masuk ke dalam BAP terhadap terdakwa SYL," papar dia.

Ade menegaskan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap SYL masih berjalan. Polisi masih melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa lantaran dinyatakan belum lengkap.

"Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Dittipikor Bareskrim Polri yang pertama sedang melaksanakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasak 12e atau 12B atau pasal 11 junto pasal 65 KUHP. Selain itu kita juga sedang melakukan penanganan perkara pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK," papar dia.

Diketahui, Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Sebelumnya, pernyataan SYL terkait penyerahan uang Rp 1,3 miliar ke Firli diungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024). Awalnya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan pertemuan SYL dan Firli di sebuah lapangan badminton di kawasan Jakarta Pusat. SYL mengatakan ia diundang oleh SYL untuk datang ke GOR badminton tersebut.

Hakim pun mencecar SYL terkait tujuan pertemuan itu. SYL menjelaskan tak ada penyampaian terkait penyelidikan kasus gratifikasi dan pemerasan oleh KPK di Kementan.

Hakim lantas menanyakan penyerahan uang ke Firli di lapangan badminton tersebut. SYL mengakui menyerahkan uang senilai Rp 500 juta ke Firli.

"Keterangan, saya ingatkan saudara lagi, keterangan Panji waktu itu, ada pengumpulan uang ya, dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang tapi dari ajudan ke ajudan, Panji ke Kevin ajudannya Pak Firli, apa saudara mengetahui itu ada pemberian sejumlah uang?" tanya hakim.

"Tahu Yang Mulia," jawab SYL.

"Benar ada itu ya?" tanya hakim.

"Benar Yang Mulia," jawab SYL lagi.

"Itu yang di GOR?" tanya hakim.

"Di GOR," jawab SYL.

"Berapa uangnya waktu itu?" tanya hakim lagi.

"Saya tidak tahu persis jumlahnya, tetapi saya perkirakan di sekitar 500-an," jawab SYL.

"Rp 500 juta?" tanya hakim memastikan.

"Iya, tapi dalam bentuk dana valas," jawab SYL.

Hakim mencecar SYL terkait maksud penyerahan uang ke Firli tersebut. SYL mengatakan Firli yang aktif mengirimkan pesan WhatsApp padanya dan penyerahan uang itu hanya tanda persahabatan.

SYL mengakui ada dua kali penyerahan uang ke Firli. Untuk uang yang ia kirim terakhir nilainya Rp 800 juta.

x|close