Ntvnews.id, Jakarta - Kebakaran terjadi di rumah depan Mall Season City, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (19/6/2024). Empat rumah ludes terbakar akibat peristiwa itu.
Usut punya usut, ternyata kebakaran terjadi akibat seorang pria berinisial AS, membakar baju lantaran kesal ditinggal istrinya.
"Motif dari yang bersangkutan melakukan pembakaran ini dari hasil keterangan yang kami dapat adalah karena yang bersangkutan merasa sakit hati ditinggal oleh istrinya yang di mana istrinya sudah kurang lebih 2 minggu meninggalkan yang bersangkutan dan tidak pernah kembali dan tidak pernah berkomunikasi, dan juga yang bersangkutan merasa keluarga yang ada di rumahnya juga tidak mendukung untuk istrinya kembali lagi kepada yang bersangkutan, sehingga yang bersangkutan merasa emosi," ujar Kapolsek Metro Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono, Rabu (26/6/2024).
Wibisono menjelaskan istri AS meninggalkannya lantaran sering ribut. Salah satu penyebabnya sang suami merupakan pengangguran.
"Karena yang bersangkutan sering cekcok, ya sering ribut, sering ribut, ya mungkin juga karena istrinya juga merasa yang bersangkutan mungkin tidak memiliki pekerjaan tetap, akhirnya sering ribut dan akhirnya ditinggalkan oleh istrinya," kata dia.
AS lantas membakar baju yang ada di kamarnya menggunakan korek api. Saat kejadian, pelaku sempat menyampaikan perbuatannya ke salah seorang anggota keluarganya.
"Yang bersangkutan menggunakan korek api yang berwarna biru ini untuk membakar sebuah baju di dalam kamarnya. Kemudian setelah membakar, yang bersangkutan meninggalkan kamar dan hanya memberikan kata-kata kepada salah satu saksi yang ada di rumahnya yaitu saksi G bahwa 'saya sudah membakar' dan pada saat itu saksi tidak paham dan tidak sadar kalau ternyata memang betul-betul dilakukan pembakaran," papar Wibisono.
Api lalu membuat rumah pelaku terbakar dan merambat ke tiga rumah lainnya. Wibisono menegaskan kebakaran bukan karena bensin.
Pria penyebab kebakaran rumah depan Mall Season City.
"Jadi informasi terkait bensin ini hanyalah berita info-info yang mungkin simpang siur ya karena kejadian ini, karena ketika kita cek di faktanya memang tidak ada menggunakan bensin, memang hanya ada keterangan yang kita dapat bahwa 'sepertinya mencium bau bensin', kata-kata seperti ini kan harus kita pastikan," kata dia.
Polisi telah menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sebuah korek api, satu unit speaker ukuran 6 inch, satu buah jaring tutup kipas angin, dan tiga buah kaso kayu bekas terbakar. AS dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Akibat dari ulah yang bersangkutan terjadilah kebakaran dan mengakibatkan empat rumah yang ada di sekitar sampingnya turut menjadi korban kebakaran ini," tandasnya.